Oleh:
I.
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Arsip merupakan salah satu sumber
informasi manajemen. Oleh karena itu, arsip merupakan sesuatu yang penting dalam
kegiatan administrasi maupun pelaksanaan tugas suatu lembaga. Mengingat arti
penting arsip maka perlu adanya sistem pengelolaan yang sistematis, efektif,
dan efisien. Arti penting arsip bukan menjadi alasan untuk menyimpan seluruh arsip yang
dimiliki oleh suatu instansi. Hanya yang benar-benar memiliki nilai guna yang
tinggi perlu untuk disimpan secara permanen. Untuk arsip yang nilai
gunanya tinggi perlu untuk disimpan
secara permanen. Sedangkan untuk arsip yang tidak memiliki nilai guna yang
tinggi, apabila telah habis retensi perlu untuk dilakukan pemusnahan. Walaupun
demikian bukan berarti untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna dapat
dilakukan dengan sembarang, tetapi pemusnahan harus melalui mekanisme yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program penyusutan arsip berpedoman
pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta SE Kepala ANRI Nomor : SE/02/1983 tentang
pedoman Umum untuk menentukan Nilai Arsip serta memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 1979
tentang Penyusutan Arsip bagi arsip-arsip yang berasal dari lembaga-lembaga pemerintah untuk arsip
perusahaan berpedoman pada PP Nomor 88/1999 tentang pemusnahan dokumen
perusahaan. Untuk arsip yang sudah dalam keadaan teratur secara teknis
pelaksanaan penyusutan tidak ada keselitan yang berarti. Akan tetapi untuk
arsip dalam keadaan tidak teratur (kacau) perlu adanya penataan terlebih
dahulu.
Untuk itu perlu secara teknis
berpedoman pada SE Kepala ANRI Nomor : SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip
Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan pemerintah tentang
Penyusutan Arsip. Penyusutan arsip meliputi kegiatan pemindahan
arsip in aktif, pemusnahan arsip yang tidak berguna dan penyerahan arsip statis
(permanen).
1.2.Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
memberikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan meliputi penyusutan, pemindahan
dan pemusnahan arsip.
II. PEMBAHASAN
2.1. Penyusutan
Arsip
Penyusutan Arsip
adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara pemindahan arsip, pemusnahan
arsip dan penyerahan. Hal lain yang perlu dijelaskan dalam definisi penyusutan
sebagaimana tertuang dalam PP 34 tersebut memperlihatkan adanya konsepsi pusat
arsip. Pusat arsip (dinamis) adalah tempat penyimpanan arsip inaktif, atau
sering disebut recors centre. Manfaat adanya pusat arsip dinamis di samping
memperoleh efisiensi dan penghematan, juga dalam rangka pendayagunaan
arsipinaktif. Arsip inaktif dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai
referensi atau sumber informasi organisasi.
Fungsi dari pusat
arsip dinamis adalah untuk menghindarkan terjadinya penumpukan arsip inaktif di
unit kerja. Dengan demikian mengurangi beban bagi unit kerja juga memudahkan
perawatannya. Adanya pusat arsip dinamis dapat memberikan kepastian terhadap
arsip-arsip yang bernilai guna permanen. Dan yang lebih penting lagi adalah
terjadinya efisiensi baik penggunaan ruangan, peralatan, tenaga, dan waktu.
Tata Cara Penyusutan
Tujuan penyusutan arsip.
Tujuan penyusutan arsip
dapat dilihat dari 2 segi :
- Dari segi administrasi, tujuan penyusutan adalah :
-
Menghindari pencampuradukan arsip aktif dan inaktif
-
Menghemat biaya
-
Menghemat tempat
-
Untuk memantapkan pemeliharaan arsip yang bernilai permanen dan penting
-
Memudahkan mencari kembali arsip
-
Memudahkan pengiriman ke arsip nasional
2. Segi Ilmiah.
-
Dari segi ilmiah tujuan
penyusutan arsip adalah akan membantu para ilmuwan mengadakan penelitian,
terutama arsip-arsip yang sudah mencapai masa statis.
1.
Arsip Teratur
Arsip inaktif yang semasa aktifnya
ditata berdasarkan suatu sistem tertentu dan masih utuh penataannya, ditangani
dengan cara sebagai berikut :
a.
diperiksa
kembali penataannya atas dasar sistem yang digunakan, misalnya
sistem agenda,
sistem kartu/kaulbach, dan sebagainya.
b.
ditertibkan
pengaturan fisiknya sehingga penemuan kembalinya dapat lancar
c.
arsip yang
tidak dipergunakan baik oleh Lembaga Negara /Badan Pemerintahan maupun sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban nasional, dipilahkan dan disiapkan daftar
pertelaannya untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku
d.
arsip yang
tidak dipergunakan baik oleh Lembaga Negara/Badan Pemerintah yang bersangkutan,
tetapi diperlukan dan penting sebagai badan bukti pertanggungjawaban nasional,
dibuatkan pertelaannya untuk kemudian diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai
ketentuan yang berlaku
e.
arsip yang
masih diperlukan dan akan disimpan oleh Lembaga Negara /badan pemerintahan yang
bersangkutan dan akan disimpan oleh Lembaga Negara /Badan Pemerintahan yang
bersangkutan, ditetapkan jangka waktu penyimpanannya dalam Daftar penyimpanan
Arsip;
f.
apabila waktu
penyimpanannya berakhir, dibuat Daftar pertelaan Arsip baik untuk keperluan
pemusnahan ataupun penyerahannya kepada Arsip Nasional
g.
apabila
Jadwal Retensi Arsip mulai berlaku di Lembaga Negara /Badan Pemerintahan yang
bersangkutan, maka Daftar Waktu Penyimpanan Arsip disesuaikan dengan ketentuan
yang tersebut dalam Jurnal retensi Arsip.
Untuk arsip yang pengendaliannya
menggunakan yang sudah dilaksanakan dengan benar, maka proses pemindahan arsip
dari unit Pengolah ke Unit Kearsipan menggunakan sarana yang sesuai ketentuan
yang berlaku dalam sistem kartu kendali.
Adapun proses penyusutannya adalah sebagai
berikut:
a. Tata Usaha pengolah
1). Secara teratur
mengadakan penelitian untuk menentukan nilai arsip berdasarkan JRA
2). Memisah-misahkan arsip yang dapat dimusnahkan dan
yang akan dikirim ke Penyimpanan
3). Menata arsip inaktif yang akan diserahkan ke
penyimpanan dalam file tersendiri
4). Pada waktu yang telah ditetapkan, mengirim arsip
inaktif tersebut kepada Penyimpan.
5). Membuat daftar arsip yang dipindahkan.
b. Unit Kearsipan
Secara teratur melakukan penelitian
terhadap arsip yang sudah melampaui JRA. Setelah dilaksanakan penilaian dan
penyusutan pada masing-masing unit, kemudian dilaksanakan pemindahan secara
berkala dari unit Pengolahan ke Unit Kearsipan.
Tata cara pemindahannya adalah sebagai berikut:
a. Tata Usaha Pengolah
a.
Mengirim arsip inaktif yang tidak digunakan di Unit pengolah ke Unit
Kearsipan dengan menukar Kartu Kendali di UP dengan kartu kendali yang di UK.
b.
Menyimpan Kartu Kendali yang berasal dari UK
b. Unit Kearsipan
a)
Menerima arsip inaktif TU Pengolah beserta Kartu Kendali
b)
Menyimpan Kartu inakatif dalam file
c)
Menyerahkan Kartu Kendali warna kuning kepada kepala TU Pengolah
d)
Mencabut dalam Daftar Pengendalian bahwa arsip telah disimpan
e)
Memusnahkan kartu kendali bagi arsip yang berasal dari UP.
Selain pemindahan, pengertian dari
penyusutan arsip juga meliputi pemusnahan arsip dan penyerahan arsip kepada
ANRI. Untuk arsip yang pengendaliannya menurut sistem KK maka proses
pemusnahannya adalah sebagai berikut:
a. Penyimpanan
berkewajiban secara berkala untuk:
1) memisahkan arsip telah melebihi JRA
2) membuat Daftar Arsip yang dapat dimusnahkan
berdasarkan JRA;
3) mengajukan arsip tersebut kepada Tim Penilai
4) memberitahu Unit Pengolah beserta Daftar Arsip
bahwa arsip telah memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam JRA dan
telah disetujui oleh Tim Penilai untuk dimusnahkan.
b. Proses pemusnahan
1) Tim Penilai mengajukan persetujuan tentang
pemusnahan arsip kepada lembaga yang berwenang.
2) Disusun berita acara pemusnahan
3) Pelaksanaan pemusnahan dengan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku.
Adapun tata cara penyerahan arsip statis ke ANRI
adalah sebagai berikut:
a. menentukan arsip yang akan diserahkan ke ANRI
(Arsip : Statis)
b. mengumpulkan KK
c. dibuat daftar arsipnya
d. kartu Kendali beserta daftar tersebut
disampaikan kepada Tim Penilai
e. Tim penilai menentukan arsip statis yang akan
dikirim
f. Arsip yang telah dinilai beserta KK dan
daftarnya dikirim ke ANRI
g. Pelaksanaan
penyerahan ke ANRI dilengkapi berita Acara Penyerahan yang ditandatangani
Pejabat dari ANRI.
2. Arsip Tidak Teratur
Proses penyusutan arsip tidak teratur,
baik pemindahannya pemusnahannya, maupun penyerahan ke ANRI harus dibuatkan daftar pertelaan Arsip.
Cara penyusutan arsip berupa :
a. Pemindahan arsip
b. Pemusnahan arsip
c. Penyerahan arsip
Cara Pengurangan Arsip
Peraturan Pemerintah No 34 tahun 1979 tentang penyusutan
arsip Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa penyusutan arsip adalah kegiatan
pengurangan arsip dengan cara:
1.
Memindahkan
arsip in aktif dari unit pengolah ke
unit kearsipan dalam lingkungan lembaga-lembaga negara dan badan-badan
pemerintah masing-masing
2.
Memusnahkan arsip
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.
Menyerahkan
arsip statis oleh unit kearsipan ke ANRI
Dengan demikian, inti dari penyusutan
arsip adalah upaya pengurangan arsip yang tercipta baik dengan cara pemindahan,
pemusnahan, maupun penyerahan. Dari
pengertian penyusutan arsip tersebut di atas ada beberapa hal yang perlu
ditelaah dan
dijelaskan lebih lanjut baik menyangkut komponen serta persyaratan yang perlu
dipenuhi.
2.2. Pemindahan arsip
Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip-arsip
dari aktif kepada arsip inaktif karena tidak jarang sekali dipergunakan dalam
kegiatan sehari-hari. Pemindahan arsip dapat juga berarti kegiatan memindahkan
arsip-arsip yang telah mencapai jangka waktu atau umur tertentu ketempat lain.
Sehingga filing cabinet yang semula dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
kearsipan sehari-hari dapat dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip
baru (Wursanto Ignasius, 1991 : 216
dalam Kartiandari, 2007).
Tujuannya agar arsip dinamis yang
frekuensi penggunaannya masih tinggi atau sering digunakan dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan (dinamis aktif) mudah ditemukan kembali bila diperlukan.
Dan arsip yang frekuensi penggunaannya seSudah menurun (arsip dinamis inaktif), mungkin
hanya satu kali digunakan, dapat diselamatkan dengan mudah, dengan cara
memindahkannya ke pusat arsip sehingga dapat didayagunakan sebagai referensi
atau berbagai kepentingan. Sasaran lain hendak dituju adalah kedua jenis arsip
tersebut tidak bercampur baur menjadi satu sehingga dapat menyulitkan temu
kembali arsipnya.
Untuk dapat memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit
kearsipan perlu ditetapkan Angka Pemakaian arsip. Angka Pemakaian yang
menunjukkan pada atas atau bawah atas yang seharusnya, berarti arsip yang
disimpan di unit pengolah sebagian besar merupakan arsip yang tidak memiliki
Nilai guna dan atau ada arsip yang memiliki Nilai abadi. Angka Pemakaian (AP)
adalah angka perbandingan antara jumlah permintaan Warkat (arsip) untuk dipakai
kembali dengan jumlah warkat yang disimpan sebagai arsip dalam bentuk
prosentase. Rumus Angka
Pemakaian adalah sebagai berikut :
∑ perrmintaan arsip
AP
= X 100%
∑ arsip yang disimpan
Dalam penyimpanan arsip, ada jadwal retensi yang mana jadwal retensi tsb
adalah suatu catatan yang menunjukkan :
l.
Lamanya masing- masing arsip disimpan pada file aktif (satuankerja)
sebelurn dipindahkan ke pusat penyimpanan Arsip (file Inaktif).
2. Jangka waktu lamanya penyimpanan masing-masing / sekelompok arsip sebelum dimusnahkan ataupun dipindahkan
(Wursanto Ignasius, 1991 : 210 dalam Kartiandari, 2007).
Arsip - arsip aktif dapat dikelola di masing-masing unit
atau dipusatkan pada salah satu unit, tetapi arsip inaktif harus ditangani
secara sentral. Jadi, suatu organisasi harus mempunyai pusat penyimpanan Arsip
inaktif. Penetapan jangka waktu penyimpanan didasarkan atas nilai guna
arsip tersebut (Sularso Mulyono, 2003 : 92 dalam Kartiandari, 2007).
Adapun kegiatan yang dilakukan pada pemindahan arsip ini adalah
sebagai berikut.
v Penyiapan Sarana
Pemindahan Arsip Inaktif
Perangkat
lunak pemindahan arsip yang sangat diperlukan adalah ketentuan umum dalam
pemindahan arsip, adanya jadwal retensi arsip yang dibuat oleh instansi
berdasarkan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, formulir, berita
acara pemindahan arsip inaktif. Untuk perangkat keras terutama diperlukan
adalah bok arsip.
Ketentuan
umum dalam pemindahan arsip inaktif adalah suatu hal yang disepakati secara
umum oleh pimpinan dan staf yang berada di setiap unit kerja suatu
instansi untuk dipahami dan digunakan sebagai acuan dasar dalam melaksanakan
pemindahan arsip inaktif.
v Prosedur
Pemindahan Arsip Inaktif
Tahapan
kerja pemindahan arsip inaktif dimulai dari :
o
Penyeleksian arsip inaktif
Seleksi
dilakukan di unit kerja/pengolah terhadap seluruh arsip yang tersimpan di
sentral file atau pusat penyimpanan arsip aktif. Tahap kegiatan ini
dilakukan untuk menentukan apakah arsip yang tersimpan di sentral file
ini ada yang sudah menjadi arsip inaktif. Untuk menentukan arsip inaktif ini
dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip instansi.
o
Pembuatan daftar arsip yang akan dipindahkan
Daftar
arsip atau formulir pemindahan arsip inaktif dapat didesain dengan
memperhatikan unsur-unsur keterangan yang secara substansi dibutuhkan dan
sesuai kondisi manajemen arsip dinamis instansi. Dalam kondisi tertentu
pemindahan arsip inaktif langsung menggunakan formulir pemindahan (records
transmittal). Sedangkan di Indonesia pada umumnya pemindahan arsip
disamping menggunakan formulir berupa daftar pertelaan arsip juga dengan berita
acara pemindahan.
o
Penataan fisik arsip yang akan dipindahkan
Sarana pemindahan arsip inaktif ini akan menggunakan bok
arsip yang menjadi standar instansi pada umumnya yaitu mengacu pada Surat
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000
tentang Standar Bok Arsip.
o
Serah terima arsip inaktif dari unit kerja ke Pusat
Arsip dengan penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif.
Serah terima ini
dilakukan dengan menandatangani berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif rangkap
dua. Setelah penandatanganan Berita Acara unit kerja dan Pusat Arsip
masing-masing mendokumentasikan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersebut
dan Daftar Pertelaan Arsip.
Sedangkan Unit kearsipan melaksanakaan kegiaan
sebagai berikut:
1) menyiapkan tempat ruangan yang memadai
2) menyiapkan sarana yang diperlukan
3) menerima penyerahan arsip beserta DPA maupun Berita
Acara Pemindahan.
2.3. Pemusnahan arsip
Prosedur pemusnahan arsip adalah
sebagai berikut :
1.
Pemusnahan
arsip dapat dilakukan untuk arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan lagi atau
bagi yang mempunyai JRA, arsip tersebut telah melampaui jangka waktu
penyimpanan.
2.
Pemusnahan
arsip-arsip yang mempunyai penyimpanan 10 tahun lebih, dilakukan dengan
ketetapan pimpinan lembaga-lembaga negara yang terkait. Misalnya arsip
kepegawaian harus menyertakan ANRI dan BAKN
3.
Pemusnahan
arsip secara total harus disaksikan oleh dua orang pejabat bidang hukum atau
bidang pengawasan dari lembaga yang bersangkutan.
4.
Untuk
pelaksanaan pemusnahan harus dibuat Daftar Pertelaan Arsip.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk
memusnahkan arsip yaitu dengan bahan
kimia, pembakaran, atau pulping (dibubur), dan dicacah.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam
pemusnahan arsip arsip adalah:
1) menilai arsip yang akan dimusnahkan, yang
pelaksanaanya di lakukan oleh
sebuah Tim Penilai yang dibentuk oleh
top manejemen.
2) tim penilai menyusun daftar pertelaan Arsip
yang akan diusulkan musnah
3) melakukan pengecekan langsung terhadap arsip
yang akan dimusnahkan
4) melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5) mengusulkan arsip yang akan dimusnahkan kepada lembaga
yang berwenang
6) menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;
7) pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Penyerahan arsip ke ANRI
Selanjutnya dalam hal penyusutan untuk
penyerahan arsip ke ANRI, prosedur
pelaksanaannya sbb:
a.
Penyerahan
arsip ke ANRI dilakukan untuk arsip yang memiliki nilai guna sebagai bahan
pertanggungjawaban nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk
penyelenggaraan administrasi sehari-hari dan juga setelah melampaui jangka
waktu penyimpanannya.
b.
Bagi
arsip-arsip yang disimpan oleh lembaga-lembaga negara atau badan-badan
pemerintah di tingkat pusat harus diserahkan ke ANRI . Sedangkan bagi yang ada
di tingkat daerah harus diserahkan ke Arsip Nasional Wilayah.
Dalam rangka penyerahan arsip statis
ke ANRI terlebih dahulu disusun Daftar Arsip yang akan diserahkan, setelah
diadakan penilaian terhadap DPA tersebut dan telah disetujui ANRI untuk
diserahkan, dibuat berita Acara penyerahan Arsip.
Pelaksanaan penyerahan arsip statis,
selain dilakukan penandatanganan Berita Acara pejabat dari ANRI dan pejabat
yang berwenang, juga diserahkan Daftar Pertelaan arsip beserta arsip yang
diserahkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anastasia, A. 2011. Pemindahan Arsip Inaktif. http://asmianastasia.blogspot.com/2011/05/pemindahan-arsip-inaktif.html (27 Februari
2012).
Nuraida Ida. 2010. Administrasi Tata Persuratan dan Kearsipan. http://www.sekolahdasar.net//2010/08/administrasi-tata-persuratan-dan.html.
(13 Februari 2012)
Kartiandari, E. 2007. Pengelolaan Arsip Pada Bagian
Tata Usaha Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jepara. http://www.scribd.com/doc/38820673/14/K-Penyusutan-dan-Pemindahan-Arsip
(27 Februari 2012).